Bantah Ambil Alih, Kementerian ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Negara

HEADLINE, Nasional69 Dilihat

Kampar, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan program pendaftaran tanah ulayat sama sekali tidak bertujuan untuk mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Langkah ini justru menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan masyarakat,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Rezka menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung dan memonitor pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Ia menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Proses ini berjalan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.

Menariknya, negara tidak memaksakan proses ini. Rezka menegaskan bahwa keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sendiri.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rezka menjelaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat membawa banyak manfaat konkret. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini efektif mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim lahan di masa depan.

Bagi Kementerian ATR/BPN, tanah ulayat memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat. Perlindungan hukum menjadi harga mati agar aset berharga ini tidak beralih tangan secara tidak sah.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkas Rezka.

Dalam kunjungan kerja tersebut, jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantah Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, hingga para tokoh adat (ninik mamak) turut hadir. Mereka berdialog langsung demi menyamakan pemahaman terkait batas wilayah dan mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan. (tr/rl)