Tapanuliraya – DPRD Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA).

Usulan tersebut diberikan langsung ke MA di Jakarta sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar dalam melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan.

Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan bahwa uji pendapat yang dimohonkan oleh pihaknya sebagai bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Dia juga meminta doa dari masyarakat Siantar agar apa yang diharapkan bisa dikabulkan oleh MA.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar telah mengeluarkan putusan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

Namun, Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN.