Gandeng KPK dan Pemda Jabar, ATR/BPN Berantas Korupsi dan Amankan Aset Lahan

Nasional341 Dilihat

Cimahi, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat. Langkah ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi, membenahi tata kelola pertanahan, serta mendongkrak perekonomian daerah.

Kesepakatan tersebut sah dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan kerja sama ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Pemerintah ingin menyatukan komitmen, data, sistem, hingga kewenangan demi menghadirkan layanan pertanahan yang transparan.

“Kami ingin layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

Dony menyiapkan sembilan paket program kerja sama yang bisa daerah pilih sesuai kebutuhan. Pilihan program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program ini mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi lahan pertanian berkelanjutan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah.

“Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menerapkan program ini. Kebutuhan daerah yang beragam membuat Jabar sangat tepat menjadi ruang kolaborasi,” tambah Dony.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kolaborasi strategis ini. Ia menilai penataan pertanahan yang tertib akan menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kawasan penting seperti lahan pertanian dan sumber mata air.

Dedi pun membeberkan target besar Pemprov Jabar dalam mengamankan aset daerah yang belum berstatus legal.

“Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak, nanti semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi. Gubernur Jabar, Kepala Kanwil BPN Jabar, serta seluruh Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kantah se-Jabar menandatangani langsung komitmen ini. Perwakilan ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, turut menyaksikan momen penandatanganan tersebut. (tr/rl)