Kantah Nias Selatan Gandeng Kejari dan Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Nias Selatan19 Dilihat

Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nias Selatan resmi menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nias Selatan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan tingkat daerah ini berlangsung selaras dengan agenda tingkat provinsi yang digelar secara virtual dari Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kakanwil BPN Sumut, Kakanwil Kemenag Sumut, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut.

Kepala Kantah Nias Selatan, Supratman, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di wilayahnya.

“Melalui sinergi yang solid, bersama kita wujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan berkepastian hukum,” ujar Supratman. (tr/rl)