Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan secara resmi menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat yang telah menyelesaikan proses jual beli tanah sesuai ketentuan hukum dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Sertipikat yang diserahkan adalah Sertipikat Hak Milik melalui proses Balik Nama, yakni pemindahan kepemilikan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli setelah transaksi sah dilakukan.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh petugas loket penyerahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan kepada para pemilik baru yang berhak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Denny Ardian Lubis, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti resmi kepemilikan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sekaligus memudahkan pengelolaan data pertanahan yang tertib.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami prosedur balik nama yang benar sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPN Nias Selatan juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dalam mengurus dokumen pertanahan, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (tr/rl)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan