Tapanuliraya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD sumber dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Para tersangka yang ditahan adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW selaku Wakil Direktur CV TJS sebagai Pelaksana Pekerjaan, dan SBP selaku pemilik CV SP sebagai Sub Kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH., MH menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang tindak pidana khusus.
Nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 hingga 23 Mei 2023. (int)
Tinggalkan Balasan