Mau Pecah Sertipikat Tanah? ATR/BPN Ungkap Syarat, Proses hingga Jenis Tanah yang Tak Bisa Dipecah

HEADLINE, Nasional80 Dilihat

Jakarta, Tapanuliraya.com – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk kebutuhan pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah pemecahan dilakukan, setiap bidang baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.

Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus pengembang perumahan, permohonan harus dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan.

Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui syarat dan prosedur pemecahan bidang tanah dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, pengguna dapat memilih fitur “Pemecahan” untuk melihat persyaratan serta simulasi biaya layanan.

Aplikasi tersebut tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan. (tr/rl)