Nusron Wahid Gebrak Layanan Pertanahan 10 Hari: ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT Wajib Sinergi

Nasional95 Dilihat

Surabaya, Tapanuliraya.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggeser pola kerja layanan pertanahan agar lebih cepat dan ringkas. Ia memperketat kolaborasi tiga instansi—Kementerian ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT—demi menyukseskan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Sinergi tiga pilar ini kunci suksesnya,” kata Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekda Prov Jatim, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari.

Nusron mendesak percepatan integrasi data melalui penyamaan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara online. Ia meminta Pemda segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi ini.

Selain itu, kepatuhan PPAT dalam merampungkan AJB tepat waktu menjadi tolok ukur evaluasi. Kantah akan mengumumkan daftar PPAT terbaik dan yang terlambat setiap bulan sebagai bentuk reward and punishment.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari di Jawa Timur baru berjalan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Tujuh Kantah lain menyusul pada 24 September, dengan target seluruh Kantah se-Jatim menerapkan sistem ini secara bertahap hingga akhir 2026. Usai rakor, Nusron bersama Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Acara turut dihadiri Wagub Jatim Emil Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Ditjen ATR/BPN. (tr/rl)