Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,52%, Target 2029 Disebut Bisa Tuntas Tahun Ini

Nasional38 Dilihat

Jakarta, Tapanuliraya.com – Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Capaian tersebut bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Nusron mengatakan pemerintah mencapai angka tersebut setelah melakukan koordinasi lintas sektor selama delapan bulan. Kementerian ATR/BPN bekerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.

Target penetapan LP2B tersebut mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pemerintah menetapkan target secara bertahap, yakni 78% pada 2026, 81% pada 2027, 84% pada 2028, dan minimal 87% pada 2029.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan RTRW provinsi baru sekitar 68%. Sementara itu, penetapan berdasarkan RTRW kabupaten/kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72%.

Untuk mempercepat proses penetapan, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri dapat dihitung secara agregat pada tingkat provinsi.

Skema tersebut memungkinkan capaian penetapan LP2B tetap memenuhi target nasional. Pemerintah juga memperkuat koordinasi melalui kerja sama lintas kementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan penetapan LP2B berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan dan swasembada pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” katanya.

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52%, pemerintah mencatat masih ada tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya berada di bawah angka 87%.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta tujuh provinsi tersebut meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, dia menegaskan daerah tidak boleh menurunkan angka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Nusron hadir bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (tr/rl)