Rocky Gerung di STPN: Konflik Agraria Itu Sebenarnya Soal Beda Makna Tanah

HEADLINE, Nasional151 Dilihat

Sleman, Tapanuliraya.com – Akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung membekali ratusan calon insan pertanahan di Politeknik Agraria STPN Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Di hadapan 500 taruna-taruni, Rocky menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa memandang tanah sekadar sebagai objek kepemilikan, melainkan ruang dengan beragam konsep pemaknaan.

“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, korporasi, atau negara. Pertama, konsep turun-temurun. Kedua, kegunaan sosial oleh negara. Ketiga, tanah sebagai barang komoditi yang punya nilai ekonomis,” kata Rocky.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang inilah yang memicu sengketa di lapangan. Masyarakat adat memandang tanah secara sakral, negara melihatnya dari fungsi sosial dan hukum, sementara korporasi menganggapnya sebagai aset bisnis.

“Konflik agraria itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya tetap di situ, tapi para pihak merebutkan makna tanah itu apa,” tegasnya.

Rocky juga mengingatkan pimpinan Kementerian ATR/BPN dan taruna STPN agar tidak merasa membawahi alam. Ia menekankan usia tanah jauh melebihi peradaban manusia maupun negara.

“Usia kita paling panjang 97 tahun, sedangkan usia tanah jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana? Tidak masuk akal. Kita tidak pernah memiliki tanah, kita yang dimiliki oleh tanah,” tutur Rocky.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif pandangan filosofis tersebut. Ia menilai prinsip dasar itu menjadi pembalik perspektif penting bagi para pengambil keputusan di ranah agraria.

“Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun negara. Klausul ini menjadi pelajaran bagus bagi kita para pengambil keputusan,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan pemerintah harus menerjemahkan filosofi ini ke dalam kebijakan konkret demi mewujudkan Land Justice and Welfare. Terlebih, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) kini telah memasuki usia 66 tahun.

“Kebijakan tanah ujung-ujungnya harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kita perlu menguji kembali apakah UUPA masih mampu menjawab tantangan tersebut,” kata Nusron menutup sesi tanggapannya. (tr/rl)