Tapanuliraya – Agus Salim (49), seorang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan 30 kilogram sabu dan 8.000 butir pil ekstasi. Pada Rabu (29/3/2023), Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa atas tindakannya yang melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan hakim, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, yang kemudian menjadi faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa. Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Agus ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia, dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.

Namun, saat dalam perjalanan dan sampai di perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa. Saat kapal digeledah di lantai belakang dek kapal, ditemukan 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Tuntutan jaksa penuntut umum Maria Tarigan sejalan dengan putusan hakim. Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis mati tersebut.