Tapanuliraya – WS (35), seorang residivis pencurian sepeda motor yang tinggal di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di dalam jeruji penjara Polsek Tanjung Morawa.
WS berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang dari rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut informasi dari kepolisian, WS merupakan pelaku dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di Tanjung Morawa dan daerah sekitarnya.
Pada Kamis, 15 Maret 2023, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, dan pelapor MM (35) penduduk Gang Kenanga, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pada pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa WS sedang berada di rumahnya di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa buang waktu, tim langsung memburu dan berhasil menangkap WS dari rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, WS mengakui bahwa ia telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian sepeda motor, termasuk di Gang Wakaf Dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin, 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamatan Biru-biru pada bulan Oktober 2022.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP F. Kemit, SH, mengatakan bahwa WS merupakan pelaku residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah beberapa kali masuk dan keluar penjara.
Kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain dan melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut.
Tinggalkan Balasan