Sibolga, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah atas nama Khairansyah Muchsin.
Proses ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Benny J.P Manurung, S.H.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh saksi yang telah ditunjuk untuk memastikan kebenaran dan keabsahan keterangan pemohon.
“Langkah ini menjadi prosedur resmi sebelum penerbitan sertipikat pengganti,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Benny J.P Manurung, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Menueut Benny, melalui mekanisme ini, masyarakat yang kehilangan dokumen tanah tetap mendapat perlindungan hukum atas hak kepemilikannya.
“Dengan adanya pengambilan sumpah ini, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh kepastian hak atas tanah secara aman dan sah. Hal ini sejalan dengan komitmen Kantah Pertanahan Kota Sibolga untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan