Nias Selatan, Tapanulipost.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan gelar awal penanganan perkara, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan ini digelar untuk melengkapi bahan agenda jawab-menjawab serta pembuktian dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Gst.

Perkara tersebut melibatkan Hadirat Syukur Duha sebagai penggugat melawan Emilia Buulolo dan kawan-kawan selaku para tergugat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan turut menjadi pihak tergugat dalam kasus ini.

Gelar awal penanganan perkara menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa tanah agar agenda persidangan berjalan lebih terarah. (tr/rl)