Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan menggelar agenda mediasi terkait permasalahan tanah, Selasa (19/8/2025).

Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Nias Selatan.

Pelaksanaan mediasi ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Tujuannya, menyelesaikan masalah pertanahan secara musyawarah mufakat dengan prinsip win-win solution.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik berlarut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kehadiran BPN Nias Selatan melalui mediasi ini juga menjadi bukti nyata negara hadir dalam memberikan pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu melayani, profesional, dan terpercaya. (tr/rl)