Pasang Patok Batas Tanah untuk Cegah Sengketa dengan Tetangga

HEADLINE49 Dilihat

Jateng, Tapanuliraya.com – Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Jika dibiarkan, persoalan itu bisa berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung proses hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah untuk menghindari konflik sekaligus menjaga keamanan aset tanah yang dimiliki. Namun, langkah sederhana tersebut masih sering diabaikan pemilik tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron dalam acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Nusron menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Langkah itu penting agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati letak batas tanah sejak awal sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Menurut Nusron, memasang patok jauh lebih mudah dan murah dibanding menyelesaikan sengketa di pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materi, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antartetangga.

Masyarakat juga diimbau menggunakan tanda batas yang permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena mudah berubah seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN menetapkan kriteria patok batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter. Sebanyak 40 sentimeter bagian patok ditanam di dalam tanah, sedangkan 10 sentimeter sisanya terlihat di permukaan.

“Patok bisa berupa kayu, beton, atau besi. Yang penting, batas tanah masing-masing diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Meski terlihat sederhana, keberadaan patok batas tanah dapat membantu melindungi hak kepemilikan sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (tr/rl)