Ternate, Tapanuliraya.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah, khususnya untuk tanah tempat ibadah dan aset organisasi keagamaan.

Menurutnya, sertipikat tanah menjadi kunci untuk mencegah munculnya konflik pertanahan yang kerap terjadi, termasuk pada tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah bernilai ekonomi tinggi. Saat pemilik masih hidup biasanya aman, tapi setelah wafat sering muncul konflik di antara ahli waris. Itu sering terjadi,” kata Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh agama di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Ia menekankan, tanah wakaf maupun aset keagamaan memiliki nilai penting, baik spiritual maupun ekonomi. Karena itu, sertipikasi tanah wajib dilakukan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Tempat ibadah, masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lain harus disertipikatkan. Baik sertipikat wakaf maupun hak milik. Ini untuk melindungi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan organisasi keagamaan.

Beberapa organisasi yang hadir antara lain Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Maluku Utara.

Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi. (tr/rl)