Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakuan Uji Coba Layanan Peralihan Hal 10 Hari

Nasional172 Dilihat
banner 468x60

Semarang, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menguji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Selama ini, proses peralihan hak tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).

banner 336x280

Kondisi tersebut membuat masyarakat terkadang harus menunggu tanpa kepastian kapan seluruh proses selesai.

Melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menyusun alur pelayanan dengan pembagian waktu pada setiap tahapan. Pemda mendapat waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantah menyelesaikan proses peralihan hak paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Penerapan layanan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, uji coba dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantah.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap.

Rencana penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini telah mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Tulus Satriawan (53), misalnya, mengaku memiliki pengalaman mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang.

Menurut dia, proses peralihan hak sebenarnya sudah relatif cepat apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang tengah mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Dedi menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah sesuai harapan. Namun, menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga kepastian mengenai waktu penyelesaian.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terukur. (tr/rl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *