Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kepala Kantor Pertanahan Nias Selatan, Denny Ardian Lubis, yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, menghadiri rapat Sinkronisasi Khusus Garis Pantai di Kabupaten Nias Selatan di ruang rapat Bupati Nias Selatan, Jumat (12/9/2025).
Rapat digelar untuk membahas perbedaan tarikan garis pantai yang tercantum pada dokumen revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan dokumen revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesepakatan bersama mengenai penetapan garis pantai yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penetapan ini sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait status tanah yang bersinggungan dengan kawasan pesisir,” kata Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Nias Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kantor Pertanahan Nias Selatan juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengecekan sertipikat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan data tanah yang dimiliki.
“Layanan ini menjadi langkah preventif dalam mencegah tumpang tindih kepemilikan serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah di wilayah pesisir maupun daratan,” ujarnya. (tr/rl)
Tinggalkan Balasan