Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nias Selatan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli terkait perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Gst. Kehadiran ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk mendukung penegakan hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Petugas Kantah Nias Selatan menghadiri langsung penyerahan relaas (surat panggilan) mediasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai pihak Turut Tergugat.
Kepala Kantah Nias Selatan, Supratman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Institusinya siap mengikuti seluruh tahapan, terutama proses mediasi.
“Partisipasi ini merupakan tanggung jawab kami untuk memenuhi panggilan pengadilan. Kami mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum,” ujar Supratman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Penggugat mengenai materi gugatan dalam perkara tersebut. (tr/rl)



















