Jakarta, Tapanuliraya.com – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta mitra kerja menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Agenda rapat membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan penting dalam penghapusan hak tanggungan (roya) atas kredit bermasalah dengan jaminan tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, membuka rapat dengan meminta informasi terkait implementasi aturan tersebut.
Data yang dimaksud mencakup jumlah bidang tanah yang menjadi agunan dan masuk dalam kategori piutang macet.
“Informasi ini sangat penting agar Kantor Pertanahan dapat menindaklanjuti penghapusan hak tanggungan (roya) sesuai ketentuan,” jelas Ana. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan