Jakarta, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi layanan digital. Hingga kini, tercatat 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus urusan pertanahan.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu lama. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan,” ujar Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sebaran 225 Kantor Pertanahan

Penerapan layanan digital ini tersebar di berbagai provinsi.

Sumatra: Sumut (28 kab/kota), Bengkulu (10), Lampung (15), Kepri (7), Sumbar (3), Sumsel (17).

Jawa: Seluruh wilayah DKI Jakarta, DIY (5), Banten (8), Jabar (5), Jateng (35), Jatim (39).

Wilayah Timur: Bali (9), NTB (5), Sulut (15), Gorontalo (1), Sulteng (4), Sulsel (4), Papua Barat (10).

ATR/BPN memastikan layanan ini akan terus diperluas hingga mencakup seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, layanan Peralihan Hak secara elektronik tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan sistem elektronik, seluruh proses tercatat dari awal pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat. Semua data terekam secara end-to-end sehingga lebih aman,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Masyarakat tetap harus melalui PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan secara online, dan PPAT cukup mengunggah dokumen langsung ke sistem elektronik yang terhubung dengan Kantor Pertanahan.

Shamy Ardian menambahkan, transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan layanan yang lebih praktis, cepat, dan pasti.

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah mengurus layanan pertanahan, khususnya peralihan. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan layanan publik yang lebih modern,” pungkasnya. (tr/rl)