ATR/BPN Bersama KPK Percepat Sertifikasi Tanah dan Tata Ruang di Sultra

Nasional47 Dilihat
banner 468x60

Sultra, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) itu digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

banner 336x280

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis kementerian.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Pak Menteri yang berkomitmen menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK. Program yang dimulai sejak Oktober 2025 itu diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik bidang pertanahan.

Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, seperti memperkuat sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, hingga memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan dan akuntabel.

“Komitmen bersama ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto, serta para kepala daerah dan kepala kantor pertanahan se-Sultra.

Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah menjadi sektor vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, rakor tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Semoga komitmen bersama ini semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (tr/rl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *