Jakarta, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah menggelar konsinyering bersama berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta demi menghadirkan regulasi yang adil dan menyelesaikan konflik pertanahan.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan agar RUU Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata,” tegas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Senin (14/9/2026).
Ossy membeberkan lima masalah utama yang menjadi fokus perbaikan dalam RUU ini, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agrarian, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, pengawasan serta keberlanjutan program.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan antarsektor agar undang-undang baru ini benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Menurutnya, konflik pertanahan kerap dipicu oleh tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan.
Forum ini menghimpun masukan dari sejumlah pejabat tinggi, seperti Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Waka Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, hingga Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, memimpin langsung pembahasan untuk menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masuk dari instansi pemerintah dan masyarakat.
Langkah ini melengkapi pembahasan awal RUU Reforma Agraria yang telah berlangsung bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal September 2026. (tr/rl)













