Medan, Tapanuliraya.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyerahkan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kepala Kanwil BPN Sumut memimpin langsung penyerahan secara simbolis kepada 20 warga penerima, Rabu (24/9/2025).

Sertipikat tanah yang diberikan merupakan bagian dari PTSL Tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat sekaligus mendorong kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga.

Penyerahan dilakukan dengan metode door to door. Cara ini dipilih sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus komitmen BPN dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan perwakilan pemerintah kelurahan setempat.

Kepala Kanwil BPN Sumut menegaskan, penyerahan sertipikat tanah tidak hanya menjadi bagian peringatan UUPA, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.