Jakarta, Tapanuliraya.com – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat pembahasan rancangan perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Rapat berlangsung di Ruang 201 Ditjen PTPP secara luring dan daring pada Kamis (8/9/2025).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Hukum Ditjen PTPP, Siyamto. Turut hadir Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Kepala Bagian Perundang-undangan II, pejabat administrator Ditjen PTPP, perwakilan unit kerja terkait, serta tim penyusun regulasi.

Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi Permen 19/2021 agar lebih relevan dengan kebutuhan implementasi di lapangan.

Melalui forum ini, Ditjen PTPP menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung percepatan pengadaan tanah, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (tr/rl)