Jakarta, Tapanuliraya.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa implementasi Sertipikat Elektronik yang telah dijalankan sejak 2023 tidak membatalkan keabsahan sertipikat tanah lama yang berbentuk buku atau warkah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sertipikat tanah lama tetap berlaku secara hukum dan tidak wajib dialihmedia ke bentuk elektronik.

“Sertipikat tanah yang lama masih sah. Masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak mengubahnya menjadi bentuk elektronik. Jangan mudah percaya informasi tidak kredibel yang menyebutkan sebaliknya,” kata Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).

Ia menambahkan, perubahan sertipikat menjadi elektronik hanya akan dilakukan ketika masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan, atau pengajuan hak tanggungan.

Sertipikat yang diterbitkan setelah layanan tersebut akan berbentuk elektronik, dicetak pada secure paper lengkap dengan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemilik sah.

“Misalnya setelah jual beli tanah, sertipikat buku akan diganti dengan Sertipikat Elektronik saat proses balik nama selesai,” jelas Shamy.

Menanggapi isu yang menyebut Sertipikat Elektronik sebagai bentuk perampasan tanah oleh negara, Shamy menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Sertipikat Elektronik hanya mengubah aspek yuridis (legalitas) tanah, bukan aspek fisik.

“Aspek fisik tanah tidak berubah. Sertipikat Elektronik tidak menyebabkan tanah dirampas. Informasi seperti itu adalah hoaks,” tegasnya.
Masyarakat diminta mencari informasi hanya dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta layanan pengaduan melalui Hotline 0811-1068-0000. (tr/rl)