Buton Selatan, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat terkait proses sertipikasi tanah mereka.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak terbit secara instan. Ada proses panjang yang harus dilewati masyarakat hukum adat.
“Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.
Slameto menjelaskan, tahap pengadministrasian berfungsi memastikan keberadaan tanah ulayat dan masyarakat adat yang menguasainya. Petugas akan mengukur dan memetakan bidang tanah untuk memperjelas letak, luas, serta batas wilayah. Hasil akhir tahap ini berupa daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat adat, dan nomor identifikasi.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, mereka wajib mengantongi surat penetapan keberadaan dari pemerintah daerah terlebih dahulu. Surat inilah yang menjadi dasar pengajuan Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara untuk kelompok yang tidak berbadan hukum, pendaftaran menyesuaikan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan agar tanah ulayat memenuhi syarat hukum.
“Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan. Dengan demikian, sertipikat memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengakuan hak ulayat ini berlaku selama masyarakat adat dan wilayahnya secara faktual masih ada dan terikat hubungan hukum. Oleh sebab itu, verifikasi kondisi lapangan menjadi kunci utama.
Acara ini menghadiri perwakilan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Buton Selatan, serta perwakilan Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara secara daring. Selain Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan turut hadir menjadi pemateri. (tr/rl)













