Jakarta, Tapanuliraya.com – Program Reforma Agraria terus menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid. Sejak menjabat, ia menegaskan belum menandatangani satu pun perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah 10 bulan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami belum tanda tangan satu pun perpanjangan dan pembaruan HGU,” ujar Nusron dalam rapat audiensi Strategi Percepatan Reforma Agraria bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan hak masyarakat sekitar kawasan HGU tetap terjaga. Menurut Nusron, masih terdapat perbedaan regulasi terkait kewajiban plasma dalam PP 18/2021 dan PP 26/2021 yang perlu disinkronkan.
“Kami ingin ada keadilan struktural dalam distribusi tanah. Masalah plasma menjadi sumber ketidakadilan, karena petani tidak bisa mengakses tanah di sekitar HGU maupun HGB,” tegasnya.
Selain itu, penundaan perpanjangan HGU juga menunggu hasil kerja Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nusron menilai peta data yang ada belum akurat karena masih berbasis satelit skala 1:1.000.000.
“Solusinya melalui One Map Policy dengan peta skala 1:5.000. Di Sulawesi, peta ini sudah jadi dan bisa dipertanggungjawabkan tingkat akurasinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahun ini Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan menargetkan penyelesaian batas hutan dan areal penggunaan lain (APL) di Pulau Sulawesi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta dan penataan tata ruang nasional. DPR juga mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reformasi Agraria serta Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan disahkan pada 2 Oktober 2025.
Rapat turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika bersama perwakilan petani.
Nusron hadir didampingi Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan dan jajaran pejabat eselon I–II. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan