Warga Akui Urus Sertipikat Ternyata Lebih Mudah Tanpa Calo

Nias Selatan48 Dilihat
banner 468x60

Tangerang, Tapanuliraya – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga bisa mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi waktu proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan dari pihak perantara atau calo.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia mengaku sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama di sertipikat tanah miliknya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

banner 336x280

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Setelah datang langsung, Zakia mendapatkan penjelasan yang jelas dari petugas. Ia hanya diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur pelayanan di loket.

Awalnya, Zakia mengaku sempat khawatir prosesnya akan rumit dan berbelit. Namun, kekhawatiran itu tidak terbukti.

“Tadinya saya cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi ternyata tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Dari awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.

Melalui konsultasi di loket, Zakia mengaku mendapatkan kejelasan sekaligus ketenangan. Ia memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi bahkan ia peroleh hanya dengan sekali datang.

Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), yang sedang mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu calo. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Informasinya jelas, pelayanannya juga bagus,” kata Febri.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.

Selain layanan pada hari kerja, pemerintah juga menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu, khusus untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi pertanahan tanpa perantara. (tr/rl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *