Balik Nama Sertipikat Tanah Cuma 10 Hari, Begini Alur Baru dari ATR/BPN

HEADLINE125 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Skema baru ini memangkas durasi balik nama sertipikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menyelaraskan empat simpul utama—penjual/pembeli, PPAT, Bapenda, dan BPN—untuk menyamakan persepsi durasi layanan.

banner 336x280

“BPN menilai durasi dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung sejak transaksi. Lewat PERINTIS, kita selaraskan target 10 hari selesai sejak awal,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Tahapan dan Alur Layanan PERINTIS 10 Hari:

Pra-Permohonan (PPAT): Penjual dan pembeli wajib menyetujui kehadiran penandatanganan akta serta memahami rincian biaya sebelum PPAT mengecek berkas.

Pembayaran Pajak (Hari ke-1 s.d. 3): Pembeli mengajukan validasi BPHTB ke Bapenda dan penjual membayar PPh. Bapenda wajib menyetujui maksimal 3 hari menggunakan mekanisme fiktif positif (otomatis lanjut jika lewat tenggat).

Ttd Akta & Pelaporan (Hari ke-4 s.d. 5): Penjual, pembeli, dan PPAT menandatangani serta melaporkan akta dalam kurun 2 hari.

Verifikasi Kantah (Hari ke-6 s.d. 8): BPN memverifikasi berkas maksimal 3 hari kerja dengan prinsip first in, first out dan aturan fiktif positif.

Pembayaran SPS & Fisik (Hari ke-8): Pemohon wajib membayar SPS dan PPAT menyeberahkan berkas fisik di hari yang sama.

Penerbitan Sertipikat (Hari ke-9 s.d. 10): Petugas mencatat peralihan hak dan menerbitkan sertipikat elektronik dalam 2 hari kerja, yang langsung masuk ke brankas aplikasi Sentuh Tanahku. (tr/rl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *