Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nias Selatan, Samuel Hendra Silalahi, S.H., memenuhi undangan wawancara atau klarifikasi di Kantor Polsek Lolowa’u, Jumat (17/10/2025).
Kehadiran pejabat Kantah Nias Selatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan terkait kepemilikan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan.
“Pihak Polsek Lolowa’u meminta klarifikasi seputar dasar hukum kepemilikan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta tata cara penerbitan sertifikat hak atas tanah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Samuel Hendra Silalahi.
Samuel Hendra Silalahi menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum agraria nasional.
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan dan bekerja sama dalam proses klarifikasi yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Semua proses akan dijelaskan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Samuel. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan