Jakarta, Tapanuliraya.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam satu tahun kepemimpinannya.
Program pendaftaran tanah nasional dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025 berhasil menciptakan nilai ekonomi mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Pendaftaran tanah bukan hanya urusan administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat sekaligus membuka potensi ekonomi luar biasa,” ujar Menteri Nusron, Kamis (23/10/2025).
Selama setahun, tercatat 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan. Dari jumlah tersebut, 2.687.686 bidang telah bersertipikat.
Menurut Nusron, tambahan nilai ekonomi tersebut mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, serta penerimaan negara.
Menteri Nusron menjelaskan, nilai ekonomi Rp1.021,95 triliun itu berasal dari: Hak Tanggungan: Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp3,15 triliun, Pajak Penghasilan (PPh): Rp12,4 triliun.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” tegasnya.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga memutakhirkan data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan terbatas seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan.
Menurut Nusron, peningkatan kualitas data spasial penting agar pemanfaatan ruang lebih tepat sasaran, investasi aman, dan potensi sengketa tanah dapat diminimalkan.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur dan konflik pertanahan berkurang,” ujarnya.
Hingga kini, secara nasional sudah terdapat 123,3 juta bidang tanah terdaftar, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat.
Capaian ini menunjukkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Menteri Nusron. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan