Nias Selatan, Tapanuliraya.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nias Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan berkas dalam proses pengurusan sertipikat tanah yang hilang. Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus penggantian sertipikat tanah yang hilang dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Juni Dahlia Samosir, S.Kom, Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantah Nias Selatan, yang memaparkan secara rinci daftar persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.
Menurut Juni, kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan keabsahan permohonan serta mencegah potensi penyalahgunaan data kepemilikan tanah.
“Setiap berkas yang diajukan akan diverifikasi secara cermat agar proses berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Berikut persyaratan utama yang perlu disiapkan oleh pemohon:
1. Formulir dan Surat Penguasaan Fisik
– Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh Kantah.
– Melampirkan surat penguasaan fisik atas bidang tanah yang dimaksud.
2. Data Diri Pemohon
– Membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK).
– Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa yang sah beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
3. Bukti Kepemilikan (Jika Ada)
– Melampirkan fotokopi sertipikat tanah yang hilang, untuk memudahkan proses verifikasi.
4. Laporan Resmi Kehilangan
– Menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian setempat (asli).
– Membuat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat.
5. Persyaratan untuk Badan Hukum
– Menyertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Juni menambahkan, Kantor Pertanahan Nias Selatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat merasa terbantu dalam setiap proses administrasi pertanahan,” tutupnya. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan