Jakarta, Tapanuliraya.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Macodompis, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan, terutama penerapan Sertipikat Elektronik, merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
“Digitalisasi sertipikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tapi juga sebagai langkah nyata untuk keamanan hukum. Ini adalah upaya strategis untuk melawan praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau harapan palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Harison, Rabu (14/05/2025).
Ia menyebut langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Harison sebagai respons atas ramainya perbincangan di media sosial, termasuk video viral di Instagram yang membahas transformasi digital di Kementerian ATR/BPN.
Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan dasar hukumnya.
“Jika ingin mendapatkan kepastian, sebaiknya langsung menghubungi atau mengikuti akun resmi dari Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Selain itu, Harison juga mengapresiasi masukan konstruktif dari publik. Menurutnya, kritik dan saran merupakan bagian penting dalam menyempurnakan sistem digitalisasi sektor pertanahan.
“Setiap kritik dan saran kami catat sebagai bagian dari evaluasi. Tujuan kami jelas, yaitu mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” tutup Harison. (tr/rl)
Tinggalkan Balasan