Bekasi, Tapanuliraya.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan adanya indikasi kuat terkait manipulasi data pada bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, tercatat sebanyak 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ditemukan adanya manipulasi data dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi aslinya.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya 72 hektare. Padahal, menurut NIB-nya, yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujar Menteri Nusron.

Total luas lahan yang mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare, yang terdiri dari 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021 namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Menindaklanjuti temuan ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses hukum.

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Mengenai tanah yang telah terbit Sertipikat HGB sejak tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut. Karena usia sertipikat sudah lebih dari lima tahun, pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pemegang sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika terdapat keberatan, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang sah.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak. (tr/rl)