Jakarta, Tapanuliraya.com – Memiliki rumah bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi juga memastikan aset memiliki kepastian hukum yang kuat. Karena itu, masyarakat yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal kini didorong segera mengubah statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut perubahan status dari HGB ke SHM dapat memberi perlindungan hukum lebih kuat sekaligus membuat pemilik rumah tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan masa berlaku hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurut Shamy, pemerintah merancang proses perubahan hak agar mudah dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkannya.
Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain proses yang dinilai sederhana, biaya pengurusan perubahan hak juga relatif murah. ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Shamy.
ATR/BPN menilai perubahan status HGB menjadi SHM menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas aset. Dengan status SHM, pemilik rumah mendapat kepastian hukum yang lebih kuat untuk jangka panjang.
“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutup Shamy Ardian. (tr/rl)



















