Jakarta, Tapanuliraya.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, membantah isu yang beredar di masyarakat tentang pengambilalihan tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026. Menurut Asnaedi, informasi tersebut tidak benar dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Negara tidak melakukan perampasan tanah bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat yang memiliki tanah bekas milik adat wajib mendaftarkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya peraturan tersebut.

Dirjen PHPT berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web (tautan tidak tersedia), akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN, dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (tr/rl)