Jakarta, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Sebanyak 161 sertifikat telah diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara di Kantor BP Batam, Selasa (18/3/2025).
Ossy menjelaskan bahwa sertifikasi ini merupakan hasil dari inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk diberikan kepada warga yang telah bersedia pindah.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi serta status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah, telah diterbitkan total 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat,” ujar Ossy.
Proses penerbitan SHM ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam.
Ossy juga mengapresiasi BP Batam yang telah bersedia melepas sebagian haknya demi kesejahteraan warga.
Sementara itu, Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa warga kini bisa merasa lebih tenang dengan adanya kepastian hukum atas hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah ada dan kini sertifikat hak miliknya juga sudah diberikan. Ini menjawab pertanyaan serta harapan masyarakat selama ini,” kata AHY.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad.
Jajaran Kementerian ATR/BPN juga hadir, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. (tr/rl)
Tinggalkan Balasan