Menteri ATR Nusron Wahid Luncurkan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari Mulai 17 Agustus

Nasional33 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Tapanuliraya.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program percontohan tersebut dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

banner 336x280

“Mulai tanggal 17 Agustus nanti kita akan melaksanakan pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menjelaskan, target 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Menurutnya, pembagian target waktu di setiap tahapan akan memudahkan evaluasi apabila terjadi keterlambatan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut juga bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur. Melalui pemantauan setiap tahapan, penyebab keterlambatan dapat segera diidentifikasi sehingga perbaikan layanan bisa dilakukan lebih cepat.

Uji coba layanan ini akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi hasil pilot project tersebut sebelum memperluas penerapannya secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya. (tr/rl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *