Padang, Tapanuliraya.com – Sertipikasi tanah ulayat di Sumatra Barat menjadi langkah penting menjaga pusaka tinggi masyarakat hukum adat Minangkabau. Tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga warisan komunal yang bernilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat adat.
Pemerintah melalui program Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah adat. Kegiatan ini digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
Salah satu penerima sertipikat, Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu asal Padang, menyebut sertipikasi tanah penting untuk menjaga keberlangsungan pusaka tinggi.
“Kalau tidak disertipikasi, nanti bisa kacau. Sertipikat ini demi keamanan tanah kaum saya,” ujar Swastamam.
Hal serupa disampaikan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia menegaskan sertipikasi tanah ulayat membantu generasi penerus memahami letak dan kepemilikan tanah pusaka.
“Sertipikasi ini untuk menjaga tanah pusako tinggi, agar anak dan keponakan kami tahu jelas batas dan lokasi tanah keluarga,” kata Joni.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan tanah ulayat terbagi menjadi tiga kategori, yakni ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Meski sertipikat tercatat atas nama satu orang, yaitu Mamak Kepala Waris, kepemilikan tanah tetap bersifat komunal. Setiap perbuatan hukum atas tanah memerlukan persetujuan seluruh anggota kaum,” jelas Hanif. (tr/rl)

Tinggalkan Balasan